Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan untuk memutuskan penggabungan, peleburan, atau pembubaran Koperasi dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum yaitu dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota.

Terkait

Komentar!