Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Untuk pertama kalinya susunan dan nama Pengawas dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

Terkait

Komentar!