Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. nama;

  2. tempat kedudukan;

  3. wilayah keanggotaan;

  4. tujuan;

  5. kegiatan usaha; dan/atau

  6. jangka waktu berdirinya Koperasi apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu.

Terkait

Komentar!