Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi

Bagian Ketiga
Usaha


Pasal 87
(1)

Koperasi menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dan sesuai dengan jenis Koperasi yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

(2)

Koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain dalam menjalankan usahanya.

(3)

Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah.

(4)

Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!