Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)

Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:

  1. kekeluargaan;

  2. menolong diri sendiri;

  3. bertanggung jawab;

  4. demokrasi;

  5. persamaan;

  6. berkeadilan; dan

  7. kemandirian.

(2)

Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:

  1. kejujuran;

  2. keterbukaan;

  3. tanggung jawab; dan

  4. kepedulian terhadap orang lain.


Terkait

Komentar!