Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>

BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 26
(1)

Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

(2)

Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.

(3)

Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.


Pasal 27
(1)

Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2)

Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 28
(1)

Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.

(2)

Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.


Pasal 29
(1)

Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai kewajiban:

  1. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota;

  2. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; dan

  3. mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2)

Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai hak:

  1. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;

  2. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;

  3. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus;

  4. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;

  5. memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi;

  6. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan

  7. mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi.


Pasal 30
(1)

Koperasi dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

(2)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau

  2. pencabutan status keanggotaan.

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar.


Terkait

Komentar!