Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 103
(1)

Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.

(2)

Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota.

(3)

Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

(4)

Pengurus bertindak sebagai kuasa Rapat Anggota pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak yang lain.

(5)

Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota.

(6)

Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditor.

(7)

Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi.


Terkait

Komentar!