Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila:

  1. diminta oleh Menteri; atau

  2. Rapat Anggota menghendakinya.

Terkait

Komentar!