Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 124
(1)

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2)

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

(3)

Terhadap Koperasi berlaku Undang-Undang ini, Anggaran Dasar Koperasi, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.


Pasal 125

Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 126

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Terkait

Komentar!