Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Terkait

Komentar!