Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 99
(1)Perda yang telah ditetapkan oleh
gubernur/bupati/wali kota disampaikan kepada
menteri yang menyelenggarakan Urus an
Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah ditetapkan untuk dilakukan
evaluasi.
(2)Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi Perda
provinsi/kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi
yang telah berlaku untuk menguji kesesuaian antara
Perda dimaksud dengan kepentingan umum,
tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.
(3)Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Perda
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau
kebijakan fiskal nasional, Menteri merekomendasikan
dilakukannya perubahan atas Perda dimaksud kepada
menteri yang menyelenggarakan Urusa n
Pemerintahan dalam negeri.
(4)Penyampaian rekomendasi perubahan Perda oleh
Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja sejak tanggal diterim anya Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)Berdasarkan rekomendasi perubahan Perda yang
disampaikan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
memerintahkan gubernur/bupati/wali kota untuk
melakukan perubahan Perda dal am waktu 15 (lima
belas) hari kerja.
(6)Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja,
gubernur/bupati/wali kota tidak melakukan
perubahan atas Perda tersebut, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
menyampaikan rekomendasi pemberian san ksi
kepada Menteri.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi
Perda tentang Pajak dan Retribusi dan pengawasan
pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan
aturan pelaksanaannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10 0 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan Pasal 99 oleh Daerah pemotongan DAU dan/atau DBH. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.