Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiBAB II
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Paragraf 6
Paragraf 7
Paragraf 8
Paragraf 9
Paragraf 10
Paragraf 11
Paragraf 12
Paragraf 13
Paragraf 14
Paragraf 15
Paragraf 16
Paragraf 17
Bagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Kelima
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Bagian Keenam
Bagian Ketujuh
Bagian Kedelapan
Bagian Kesembilan
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Pajak
Paragraf 1
Jenis Pajak
Pasal 4
(1)Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri
atas:
- PKB;
- BBNKB;
- PAB;
- PBBKB;
- PAP;
- Pajak Rokok; dan
- Opsen Pajak MBLB.
(2)Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota
terdiri atas:
- PBB-P2;
- BPHTB;
- PBJT;
- Pajak Reklame;
- PAT;
- Pajak MBLB;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Opsen PKB; dan
- Opsen BBNKB.
(3)Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dipungut oleh Daerah yang setingkat den gan
Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom.
Pasal 5
(1)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 4
ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i
meru pakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah.
(2)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf d, huruf f, dan huruf g serta Pasal 4 ayat (2)
huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g merupakan jenis
Pajak yang dipungut ber dasarkan perhitungan sendiri
oleh Wajib Pajak.
(3)Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan
surat pemberitahuan pajak terutang.
(4)Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
antara lain adalah surat pemberitahuan pajak daerah.
(5)Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi
dengan benar dan lengkap serta disampaikan ole h
Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain
jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2).
(2)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud da lam Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2) dapat tidak dipungut, dalam hal:
- potensinya kurang memadai; dan/atau
- Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
(3)Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Perda
mengenai Pajak dan Retribusi.
Paragraf 2
PKB
Pasal 7
(1)Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
atas Kendaraan Bermotor.
(2)Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di
wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau
penguasaan atas:
- kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negar a;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
- Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 8
(1)Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2)Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki Kendaraan Bermotor.
Pasal 9
(1)Dasar pengenaan PKB adalah h asil perkalian antara 2
(dua) unsur pokok, yaitu:
- bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2)Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kenda raan
Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai
jual Kendaraan Bermotor.
(3)Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) ditentukan
berdasarkan harga pasaran umum atas suatu
Kendaraan Bermotor.
(4)Nilai jual Kend araan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan harga pasaran
umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun
Pajak sebelumnya.
(5)Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
berbagai sumber data yang akurat.
(6)Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan
Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan
Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau
seluruh faktor-faktor:
- harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan te naga yang sama;
- penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
- harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
- harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
- harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
- harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
- harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.
(7)Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan seb agai
berikut:
- koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
- koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau p encemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(8)Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung
berdasarkan faktor-faktor:
- Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kend araan Bermotor;
- jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan
- jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Ber motor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
(9)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dalam suatu tabel
yang ditetapkan dengan ketentuan:
- untuk Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyele nggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri; dan
- untuk selain Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(10)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga)
tahun dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.
Pasal 10
(1)Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2% (satu koma dua persen); dan
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermo tor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).
(2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah
provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai
berikut:
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perse n).
(3)Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan
umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah,
ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan,
lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan
Pemerintah Daerah, d itetapkan paling tinggi 0,5% (nol
koma lima persen).
(4)Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas
nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat
yang sama.
(5)Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 11
(1)Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) dengan tarif PKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(2)PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
Kendar aan Bermotor terdaftar.
(3)PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-
turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan
Bermotor.
Paragraf 3
BBNKB
Pasal 12
(1)Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas
Kendaraan Bermotor.
(2)Kendaraan Bermotor sebagaima na dimaksud pada
ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib
didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
- kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan;
- Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
(4)Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri
untuk dip akai secara tetap di Indonesia, kecuali:
- untuk diperdagangkan;
- untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan
- digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(5)Pengecualian sebagaimana dimaks ud pada ayat (4)
huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12
(dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor
tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan
Indonesia.
Pasal 13
(1)Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan
yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2)Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan
yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Pasal 14
Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang
menyelenggaraka n Urusan Pemerintahan dalam negeri dan
peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (9).
Pasal 15
(1)Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12% (dua
belas persen).
(2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah
provinsi yang tidak terba gi dalam Daerah
paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(3)Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 16
(1)Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan tarif
BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2)BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah
tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3)Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum p endaftaran
Kendaraan Bermotor.
(4)Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam
pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
PAB
Pasal 17
(1)Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
Alat Berat .
(2)Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau
penguasaan atas:
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
- kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat lainnya yang diatur dalam Perda.
Pasal 18
(1)Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(2)Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Pasal 19
(1)Dasar pengenaan PAB adalah nilai jua l Alat Berat.
(2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran
umum Alat Berat yang bersangkutan.
(3)Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga
rata-rata yang dipero leh dari berbagai sumber data
yang akurat pada minggu pertama bulan Desember
Tahun Pajak sebelumnya.
(4)Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri sete lah mendapat pertimbangan dari
Menteri.
(5)Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga)
tahun dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.
Pasal 20
(1)Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol
koma dua persen).
(2)Tarif PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.
Pasal 21
(1)Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dengan ta rif PAB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2)PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
penguasaan Alat Berat.
Pasal 22
(1)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat
Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui
secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(2)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat
Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua
belas) bulan berturut-turut.
(3)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat
Berat dibayar sekaligus di muka.
(4)Dalam hal terjadi k eadaan kahar yang mengakibatkan
penggunaan Alat Berat belum sampai 12 (dua belas)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib
Pajak dapat mengajukan restitusi atas PAB yang
sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum
dilalui.
(5)Ketentuan lebih lanj ut mengenai tata cara
pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan peraturan gubernur.
Paragraf 5
PBBKB
Pasal 23
Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia
BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan
Bermotor.Pasal 2 4
(1)Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.
(2)Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan
penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB.
(3)Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.
(4)Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 adalah produsen dan/atau impo rtir bahan bakar
Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun
untuk digunakan sendiri.
Pasal 25
Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum
dikenakan pajak pertambahan nilai.
Pasal 26
(1)Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh per sen).
(2)Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar
kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50%
(lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan
pribadi.
(3)Untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat
menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan
dalam Per da dalam rangka stabilisasi harga.
(4)Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(5)Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 27
Besaran pokok PBBKB yang teru tang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dengan tarif PBBKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26.
Paragraf 6
PAP
Pasal 28
(1)Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan
Air Permukaan.
(2)Yang dikecu alikan dari objek PAP adalah pengambilan
dan/atau pemanfaatan untuk:
- keperluan dasar rumah tangga;
- pengairan pertanian rakyat;
- perikanan rakyat;
- keperluan keagamaan;
- kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan
- kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
(1)Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pem anfaatan Air
Permukaan.
(2)Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
Pasal 30
(1)Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air
Permukaan.
(2)Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud
pada aya t (1) adalah hasil perkalian antara harga
dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.
(3)Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah
berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian
(4)Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan
paling sedikit atas faktor-faktor:
- lokasi pengambilan air;
- volume air; dan
- kewenangan pengelolaan sumber daya air.
(5)Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
gubernur.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air
Permukaan dan bobot Air Permukaan ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang pekerjaan umum setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri.
Pasal 31
(1)Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(2)Tarif PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.
Pasal 32
(1)Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PAP sebagaimana
dimaksud dalam Pa sal 30 ayat (1) dengan tarif PAP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
(2)PAP yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
Air Permukaan berada.
Paragraf 7
Pajak Rokok
Pasal 33
(1)Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2)Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya
(3)Yang dikecualikan dari objek Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok
yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan
peraturan p erundang-undangan di bidang cukai.
Pasal 34
(1)Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2)Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik
rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin
berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
(3)Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang
berwenang memungut cukai bersamaan dengan
pemungutan cukai rokok.
(4)Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke
rekening kas umum daerah provinsi secara
proporsional berdasarkan ju mlah penduduk.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang
ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Pasal 36
Tarif Pajak Rokok d itetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
dari cukai rokok.
Pasal 37
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan tarif Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud dalam P asal 36.
Paragraf 8
PBB-P2
Pasal 38
(1)Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
(2)Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau
pengurukan.
(3)Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan,
penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
- Bumi dan/atau Bangun an kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagama an, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
- Bumi yang merupa kan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas p erlakuan timbal balik;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
- Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu ( Mass Rapid Transit ), lintas raya terpa du ( Light Rail Transit ), atau yang sejenis;
- Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
- Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
Pasal 39
(1)Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi
dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau
memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas Bangunan.
(2)Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi
dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau
memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas Bangunan.
Pasal 40
(1)Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
(2)NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
(3)NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk
setiap Wajib Pajak.
(4)Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih
dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah
kabupaten/ko ta, NJOP tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah
satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
(5)NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2
paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah
dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(6)NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak
tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan
perkemba ngan wilayahnya.
(7)Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(8)Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1)Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%
(nol koma lima pe rsen).
(2)Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa lahan produksi pangan dan ternak
ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan
lainnya.
(3)Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 42
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dengan tarif PBB-P2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3).
Pasal 43
(1)Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (sat u)
tahun kalender.
(2)Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2
yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2
pada tanggal 1 Januari.
(3)Tempat PBB-P2 yang terutang adalah di wilayah
Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
Paragraf 9
Bea Perolehan Hak A tas Tanah
dan/atau Bangunan (BPHTB)
Pasal 44
(1)Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan.
(2)Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemindahan hak karena:
- jual beli;
- tukar-menukar;
- hibah;
- hibah wasiat;
- waris;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- penunjukan pembeli dalam lelang;
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- penggabungan usaha;
- peleburan usaha;
- pemekaran u saha; atau
- hadiah; dan
- pemberian hak baru karena:
- kelanjutan pelepasan hak; atau
- di luar pelepasan hak.
(3)Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- hak milik;
- hak guna usaha;
- hak guna bangunan;
- hak pakai;
- hak milik atas sa tuan rumah susun; dan
(4)Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
- untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik neg ara atau barang milik Daerah;
- oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
- untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;
- untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
- oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
- oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
- untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanga n.
Pasal 45
(1)Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan
yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan.
(2)Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan
yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan.
Pasal 46
(1)Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek
pajak.
(2)Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- harga transaksi untuk jual beli;
- nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
- harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
(3)Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui at au lebih
rendah daripada NJOP yang digunakan dalam
pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun
terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang
digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam
pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun
terjadinya perolehan.
(4)Dalam menentukan besaran BPHTB terutang,
Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek
pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar
pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000,00
(delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak
pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat
terutangnya BPHTB.
(6)Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau
waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang
pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau
satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat
atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek
pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit
sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(7)Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris
tertentu, Pemerintah Daerah dapat menetapkan nilai
perolehan objek pajak tidak kena pajak yang lebih
tinggi daripada nilai perolehan objek pajak tidak kena
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
ditetapkan dengan Perda.
Pasal 47
(1)Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi s ebesar 5% (lima
persen).
(2)Tarif BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.
Pasal 48
(1)Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)
setelah dikurang i nilai perolehan objek pajak tidak
kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (5) atau ayat (6), dengan tarif BPHTB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
(2)BPHTB yang terutang dipungut di wilayah Daerah
tempat tanah dan/atau Bangunan berada .
Pasal 49
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
- pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
- pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
- pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidan g pertanahan untuk waris;
- pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
- pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
- pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
- pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
Paragraf 10
PBJT
Pasal 50
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi bar ang dan jasa tertentu yang meliputi:
- Makanan dan/atau Minuman;
- Tenaga Listrik;
- Jasa Perhotelan;
- Jasa Parkir; dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pasal 51
(1)Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau
Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf a melipu ti Makanan dan/atau Minuman yang
disediakan oleh:
- Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
- penyedia jasa boga atau katering yang
melakukan:
- proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
- penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
- penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
(2)Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan
dan/atau Minuman:
- dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;
- dilakuka n oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
- dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
- disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat ( lounge ) pada bandar udara.
Pasal 52
(1)Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
Listrik oleh pengguna akhir.
(2)Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- konsu msi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
- konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
- konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
- konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
- konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda.
Pasal 53
(1)Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan
fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang
rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan
seperti:
- hotel;
- hostel;
- vila;
- pondok wis ata;
- motel;
- losmen;
- wisma pariwisata;
- pesanggrahan;
- rumah penginapan/ guesthouse /bungalo /resort/ cottage ;
- tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
(2)Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
- jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
- jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
- jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Pasal 54
(1)Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf d meliputi:
- penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
- pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2)Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- jasa tempat parkir yang diseleng garakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
- jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
- jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.
Pasal 55
(1)Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf e meliputi:
- tontonan film atau bentuk tontonan audio visual suatu lokasi tertentu;
- pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- kontes kecantikan;
- kontes binaraga;
- pameran;
- pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
- pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
- permainan ketangkasan;
- olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
- rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
- panti pijat dan pijat refleksi; dan
- diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(2)Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa
Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
- promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
- kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; da n/atau
- bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
Pasal 56
(1)Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa
tertentu.
(2)Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan
yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi barang dan j asa tertentu.
Pasal 57
(1)Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang
dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.
(2)Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT
dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa
sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang
bersangkutan.
Pasal 58
(1)Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(2)Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen)
dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
(3)Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
- konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan
- konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).
(4)Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 59
(1)Besaran pokok PBJT yang terutang d ihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 dengan tarif PBJT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4).
(2)PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah
tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi
barang dan jasa tertentu dilakukan.
(3)Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat
tertentu dilakukan.
Paragraf 11
Pajak Reklame
Pasal 60
(1)Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan
Reklame.
(2)Objek Pajak Reklame sebag aimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Reklame papan/ billboard /videotron /megatron ;
- Reklame kain;
- Reklame melekat/stiker;
- Reklame selebaran;
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
- Reklame udara;
- Reklame apung;
- Reklame film/ slide; dan
- Reklame peragaan.
(3)Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
- penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada kete ntuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- Reklame yang diselenggarakan dalam rangka tidak disertai dengan iklan k omersial; dan
- Reklame lainnya yang diatur dengan Perda.
Pasal 61
(1)Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan Reklame.
(2)Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menyelenggarakan Reklame.
Pasal 62
(1)Dasar Pengenaan Pa jak Reklame adalah nilai sewa
Reklame.
(2)Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga,
nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3)Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai
sewa Reklame se bagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan
yang digunakan, lokasi penempatan, waktu
penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah,
dan ukuran media Reklame.
(4)Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak
wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan
menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5)Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Perkada.
Pasal 63
(1)Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar
25% (dua puluh lima persen).
(2)Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 64
(1)Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak
Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (2).
(2)Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah
Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
(3)Khusus untuk Reklam e berjalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf e, Pajak
Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah
tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.
Paragraf 12
PAT
Pasal 65
(1)Objek PAT adalah pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah.
(2)Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan
untuk:
- keperluan dasar rumah tangga;
- pengairan pertanian rakyat;
- perikanan rakyat;
- peternakan rakyat;
- keperluan keagamaan; dan
- kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.
Pasal 66
(1)Subjek PAT adalah orang p ribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.
(2)Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.
Pasal 67
(1)Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air
Tanah.
(2)Nilai peroleh an Air Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air
baku dengan bobot Air Tanah.
(3)Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan
pengendalian sumber daya Air Tanah.
(4)Bobot A ir Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas
faktor-faktor berikut:
- jenis sumber air;
- lokasi sumber air;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
- volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- kualitas air ; dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Pasal 68
(1)Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai
perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur
denga n berpedoman pada peraturan yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
(2)Peraturan yang ditetapkan oleh menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
memperhatikan kebijakan ke mudahan berinvestasi
dan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri.
Pasal 69
(1)Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua
puluh persen).
(2)Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.
Pasal 70
(1)Besaran pokok PA T yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dengan tarif PAT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2).
(2)PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
pengambilan dan/atau pemanfa atan Air Tanah.
(3)Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan
dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Paragraf 13
Pajak MBLB
Pasal 71
(1)Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan
MBLB yang meliputi:
- asbes;
- batu tulis;
- batu setengah permata;
- batu kapur;
- batu a pung;
- batu permata;
- bentonit;
- dolomit;
- feldspar ;
- garam batu ( halite );
- grafit;
- granit/andesit;
- gips;
- kalsit;
- leusit;
- magnesit;
- mika;
- marmer;
- nitrat;
- obsidia n;
- oker;
- pasir dan kerikil;
- pasir kuarsa;
- perlit;
- fosfat;
- talk;
- tanah serap ( fullers ear th);
- tanah diatom;
- tanah liat;
- tawas ( alum);
- tras;
- yarosi t;
- zeolit;
- basal;
- trakhit;
- belerang;
- MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
- MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
(2)Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pengambilan MBLB:
- untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;
- untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penan aman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan
- untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan
Pasal 72
(1)Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan
yang mengambil MBLB.
(2)Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan
yang mengambil MBLB.
Pasal 73
(1)Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil
pengambilan MBLB.
(2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase
pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap
jenis MBLB.
(3)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap
jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di
wilayah Daerah yang bersangkutan.
(4)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan sesuai dengan keten tuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan
mineral dan batu bara.
Pasal 74
(1)Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar
20% (dua puluh persen).
(2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah
provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan
paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(3)Tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 75
(1)Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak
MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1)
dalam Pasal 74 ayat (3).
(2)Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah
Daerah tempat pengambilan MBLB.
Paragraf 14
Pajak Sar ang Burung Walet
Pasal 76
(1)Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung
Walet.
(2)Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung
Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- pengambilan sarang Burung Walet yang t elah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan
- kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 77
(1)Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang
pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan
dan/ atau mengusahakan sarang Burung Walet.
(2)Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang
pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan
dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
Pasal 78
(1)Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah
nilai jual sarang Burung Walet.
(2)Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung
Walet yang berlaku di Daerah yang bersangkutan
dengan volume sarang Burung Walet.
Pasal 79
(1)Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling
tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan
Perda.
Pasal 80
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak
Sarang Burun g Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
Paragraf 15
Opsen
Pasal 81
Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari:
- PKB;
- BBNKB; dan
- Pajak MBLB.
Pasal 82
Wajib Pa jak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak:
- PKB;
- BBNKB; dan
- Pajak MBLB.
Pasal 83
(1)Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:
- Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);
- Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh en am persen); dan
- Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima dihitung dari besaran Pajak terutang.
(2)Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 84
(1)Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang
dikenak an Opsen.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemungutan Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 16
Bagi Hasil Pajak Provinsi
Pasal 85
(1)Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan sebesar 70%
(tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota.
(2)Hasil penerimaan PAP dibagihasilkan sebesar 50%
(lima puluh persen) kepada kabupaten/kota.
(3)Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang
berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota,
hasil penerimaan PAP dimaksud dibagihasilkan
kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar
80% (delapan puluh persen).
(4)Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan sebesar
70% (tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota.
(5)Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) , ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan sebagai
berikut:
- PBBKB dibagi secara proporsional paling rendah 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota yang bersangkutan dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- PAP dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan panjang sungai dan/atau luas daerah tangkapan air; dan
- Pajak Rokok dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil kepada
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Perda provinsi.
Paragraf 17
Penerimaan Pajak yang Diarahkan
Penggunaannya
Pasal 86
(1)Hasil penerimaan atas jeni s pajak berikut:
- PKB dan Opsen PKB;
- PBJT atas Tenaga Listrik;
- Pajak Rokok; dan
- PAT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya.
(2)Besaran persentase tertentu dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan
dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis
Pajaknya.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase
tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peratur an
Pemerintah.
Bagian Kedua
Retribusi
Paragraf 1
Jenis dan Objek Retribusi
Pasal 87
(1)Jenis Retribusi terdiri atas:
- Retribusi Jasa Umum;
- Retribusi Jasa Usaha; dan
- Retribusi Perizinan Tertentu.
(2)Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang
dan/a tau jasa dan pemberian izin tertentu kepada
orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
(3)Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan
yang menggunakan/menikmati pelayanan barang,
jasa, dan/atau perizinan.
(4)Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib membayar atas layanan yang digunakan/
dinikmati.
Paragraf 2
Jenis Pelayanan Retribusi
Pasal 88
(1)Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a meliputi:
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan kebersihan;
- pelayanan parkir di tepi jalan umum;
- pelayanan pasar; dan
- pengendalian lalu lintas.
(2)Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi
penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka
memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
(3)Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa
yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf
b meliputi:
- penyediaan tempat kegiat an usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
- penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
- penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
- penyediaan tempat penginapan/ pesanggrahan/vila;
- pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
- pelayanan jasa kepelabuhanan;
- pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
- pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di ai r;
- penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
- pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ket entuan peraturan perundang-undangan.
(4)Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan
objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c meliputi:
- persetujuan bangunan gedung;
- penggunaan tenaga kerja asing; dan
- pengelolaan pertambangan rakyat.
(5)Retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana
atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh
Daerah.
(6)Retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hu ruf b merupakan dana
kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas
pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
(7)Retribusi pengelolaan pertambangan rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
merupakan pungutan Daerah berupa iuran
pertambangan rakyat kepada pemegang izin
pertambangan rakyat oleh Pemerintah Daerah dalam
rangka menjalankan delegasi kewenangan Pemerintah
di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
(8)Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(9)Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain:
- Objek Retribusi;
- Subjek dan Wajib Retribus i;
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi; dan
- Tata cara penghitungan Retribusi.
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Tata Cara Penghitungan Retribusi
Pasal 90
Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan
perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif
Retribusi.
Pasal 91
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 merupakan jumlah penggunaan jasa yang
dijadikan dasar alokasi beban biaya ya ng dipikul
Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang
bersangkutan.
Pasal 92
(1)Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk
menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
(2)Tarif Retribusi sebagaimana d imaksud pada ayat (1)
dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut
golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran
penetapan tarif Retribusi.
Pasal 93
(1)Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa
melakukan penambahan objek Retribusi.
(3)Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan deng an Perkada.
Bagian Ketiga
Muatan Perda tentang Pajak
dan Retribusi
Pasal 94
Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak,
Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan
Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa
Retribus i, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak,
serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak
dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Bagian Keempat
Pemungutan Pajak dan Ret ribusi
Paragraf 1
Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak dan Retribusi
Pasal 95
(1)Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan
Pajak dan Retribusi.
(2)Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengaturan mengenai:
- pendaftaran dan pendataan;
- penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
- pembayaran dan penyetoran;
- pelaporan;
- pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;
- pemeriksaan Pa jak;
- penagihan Pajak dan Retribusi;
- keberatan;
- gugatan;
- penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah; dan
- pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
(3)Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
dan Retrib usi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 2
Pemberian Keringanan, Pengurangan,
dan Pembebasan
Pasal 96
(1)Kepala Daerah dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan
pembaya ran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan
Retribusi.
(2)Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan,
dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau
objek Pajak atau objek Retribusi.
Bagian Kelima
Pengaturan Pajak dan Retribusi
dalam rangka Mendukung Kemudahan
Berusaha dan Berinvestasi
Paragraf 1
Kewenangan Pemerintah dalam
Pengawasan dan Evaluasi Tarif
Pasal 97
(1)Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional
dan untuk mendukung kebijakan kemudahan
berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan
industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi
serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang
berkeadilan, Pemerintah sesuai dengan program
prioritas nasional dapa t melakukan penyesuaian
terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retri busi dengan penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional; dan
- pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
(3)Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
mencakup tarif atas jenis Pajak provinsi dan jenis
Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(4)Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) huruf a
mencakup objek Retribusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
tarif Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Evaluasi Rancangan Perda dan Perda
Pajak dan Retribusi
Pasal 98
(1)Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak
dan Retribusi dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan Menteri.
(2)Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD
provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
(3)Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai
Pajak dan Retribusi dilakukan oleh gubernur, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri, dan Menteri.
(4)Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak
dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD
kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum
ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur,
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan Menteri paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetu juan.
(5)Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi
terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian rancangan
Perda dengan ketentuan Undang-Undang ini,
kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-
undangan lain yang lebih tinggi .
(6)Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
menguji kesesuaian rancangan Perda dengan
ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum,
dan/atau peraturan perun dang-undangan lain yang
lebih tinggi.
(7)Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan gubernur dalam
melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berkoordinasi dengan Menteri.
(8)Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaiman a
dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan evaluasi
dari sisi kebijakan fiskal nasional.
(9)Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
berupa persetujuan atau penolakan.
(10)Hasil evaluasi sebagaimana dimaks ud pada ayat (9)
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
untuk rancangan Perda provinsi dan oleh gubernur
kepada bupati/wali kota untuk rancangan Perda
kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari kerja sejak diterimanya rancangan
Perda dimaksud dengan tembusan kepada Menteri.
(11)Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) disampaikan dengan disertai
alasan penolakan.
(12)Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), rancangan
Perda dimaksud dapat langsung ditetapkan.
(13)Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), rancangan
Perda dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur,
bupati/wali kota bersama dengan DPRD yang
bersangkutan, untuk kemudian disampaikan kembali
kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan Menteri untuk
rancangan Perda provinsi dan kepada gubernur dan
Menteri untuk rancangan Perda kabupaten/kota.
(14)Ketentuan lebi h lanjut mengenai tata cara evaluasi
rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 99
(1)Perda yang telah ditetapkan oleh
gubernur/bupati/wali kota disampaikan kepada
menteri yang menyelenggarakan Urus an
Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah ditetapkan untuk dilakukan
evaluasi.
(2)Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi Perda
provinsi/kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi
yang telah berlaku untuk menguji kesesuaian antara
Perda dimaksud dengan kepentingan umum,
tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.
(3)Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Perda
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau
kebijakan fiskal nasional, Menteri merekomendasikan
dilakukannya perubahan atas Perda dimaksud kepada
menteri yang menyelenggarakan Urusa n
Pemerintahan dalam negeri.
(4)Penyampaian rekomendasi perubahan Perda oleh
Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja sejak tanggal diterim anya Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)Berdasarkan rekomendasi perubahan Perda yang
disampaikan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
memerintahkan gubernur/bupati/wali kota untuk
melakukan perubahan Perda dal am waktu 15 (lima
belas) hari kerja.
(6)Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja,
gubernur/bupati/wali kota tidak melakukan
perubahan atas Perda tersebut, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
menyampaikan rekomendasi pemberian san ksi
kepada Menteri.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi
Perda tentang Pajak dan Retribusi dan pengawasan
pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan
aturan pelaksanaannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10 0 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan Pasal 99 oleh Daerah pemotongan DAU dan/atau DBH. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi
Pasal 101
(1)Dalam mendukung kebijakan kemudahan
berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat
memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di
daerahnya.
(2)Insentif fis kal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan,
atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi,
dan/atau sanksinya.
(3)Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan
Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh
Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara
lain:
- kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
- kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab la innya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
- untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
- untuk mendukung kebijakan Pem erintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam
(4)Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberitahukan kepada DPRD dengan
melampirkan pertimbangan Kepala Daerah dalam
memberikan insentif fiskal tersebut.
(5)Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Perkada.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Penetapan Target Penerimaan
Pajak dan Retribusi dalam APBD
Pasal 102
(1)Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD
mempertimbangkan paling sedikit:
- kebijakan makroekonomi Daerah; dan
- poten si Pajak dan Retribusi.
(2)Kebijakan makroekonomi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur
ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi
Daerah, ketimpangan pendapatan, indeks
pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat
pengangg uran, tingkat kemiskinan, dan daya saing
Daerah.
(3)Kebijakan makroekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan kebijakan
makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi
yang mendasari penyusunan APBN.
Bagian Ketujuh
Kerahasi aan Data Wajib Pajak
Pasal 103
(1)Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada
pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam
rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan
ketentuan peraturan perundang-unda ngan di bidang
perpajakan Daerah.
(2)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh
Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan Daerah.
(3)Yang dikec ualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
- Pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan
- Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang Keuangan Daerah.
(4)Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang
memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam
perkara pidana atau perdata, atas p ermintaan hakim
sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara
perdata, Kepala Daerah dapat memberikan izin
tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatka n
bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada
padanya.
(6)Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama
tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara
perkara pidana atau perdata yang bersangkuta n
dengan keterangan yang diminta.
Bagian Kedelapan
Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi
Pasal 104
(1)Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan
Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian
kinerja tertentu.
(2)Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Penyidikan
Pasal 105
(1)Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Hukum Acara Pi dana.
(2)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)Wewenang penyidik sebagaimana dim aksud pada ayat (1) adalah:
- menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
- meneliti, menc ari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan denga n tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
- memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
- menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
- memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
- memanggil orang untuk diden gar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- menghentikan penyidikan; dan/atau
- melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perunda ng-undangan.
(4)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut
umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Und ang-Undang mengenai Hukum Acara
Pidana.