Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 4
(1)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:

  1. PKB;

  2. BBNKB;

  3. PAB;

  4. PBBKB;

  5. PAP;

  6. Pajak Rokok; dan

  7. Opsen Pajak MBLB.

(2)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

  1. PBB-P2;

  2. BPHTB;

  3. PBJT;

  4. Pajak Reklame;

  5. PAT;

  6. Pajak MBLB;

  7. Pajak Sarang Burung Walet;

  8. Opsen PKB; dan

  9. Opsen BBNKB.

(3)

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang setingkat den gan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.