Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

<<>>
Pasal 4
(1)Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
PKB;

BBNKB;

PAB;

PBBKB;

PAP;

Pajak Rokok; dan

Opsen Pajak MBLB.

(2)Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
PBB-P2;

BPHTB;

PBJT;

Pajak Reklame;

PAT;

Pajak MBLB;

Pajak Sarang Burung Walet;

Opsen PKB; dan

Opsen BBNKB.

(3)Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang setingkat den gan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.

Komentar!