Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 172

Penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:

  1. Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya, paling lama bulan Agustus tahun anggaran berjalan, dengan memperhatikan keadaan dan pe rkembangan perekonomian nasional;

  2. jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak melebihi 3% (tiga persen) dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan; dan

  3. jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pembiayaan Utang Daerah tidak meleb ihi 60% (enam puluh persen) dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.