Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 23

Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.

Pasal 2 4

(1)

Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.

(2)

Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB.

(3)

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.

(4)

Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah produsen dan/atau impo rtir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.