Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiBAB VI
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB VI
PEMBENTUKAN DANA ABADI
Pasal 164
(1)Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yan g
ditetapkan dengan Perda.
(2)Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara
lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan
kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait
dengan pelayanan dasar publik.
(3)Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
- memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;
- memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan
- menyelenggarakan kemanfaatan umum lin tas generasi.
Pasal 165
(1)Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 164 ayat (1) dikelola oleh bendahara umum
Daerah atau badan layanan umum Daerah.
(2)Pengelolaan Dana Abadi Daerah dilakukan dalam
investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
(3)Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi Pendapatan Daerah.
Pasal 166
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
dan pengelolaan Dana Abadi Daerah diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.