Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 67
(1)

Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah.

(2)

Nilai peroleh an Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.

(3)

Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.

(4)

Bobot A ir Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:

  1. jenis sumber air;

  2. lokasi sumber air;

  3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

  5. kualitas air ; dan

  6. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.