Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terba gi dalam Daerah paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.