Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 12
(1)

Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.

(2)

Kendaraan Bermotor sebagaima na dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:

  1. kereta api;

  2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

  3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;

  4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan;

  5. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

(4)

Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dip akai secara tetap di Indonesia, kecuali:

  1. untuk diperdagangkan;

  2. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan

  3. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

(5)

Pengecualian sebagaimana dimaks ud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.