Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf…
- ayat (2)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf f, dan…
- ayat (3)Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana…
- ayat (4)Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana…
- ayat (5)Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
- ayat (1)Dasar pengenaan PKB adalah h asil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok,…
- ayat (2)Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kenda raan Bermotor di air, ditetapkan…
- ayat (3)Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan…
- ayat (4)Nilai jual Kend araan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan…
- ayat (5)Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah harga rata-rata…
- ayat (6)Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui,…
- ayat (7)Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien,…
- ayat (8)Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung berdasarkan faktor-faktor: a.…
- ayat (9)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan…
- ayat (10)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali paling…
- ayat (1)Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut: a. untuk kepemilikan dan/atau…
- ayat (2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi…
- ayat (3)Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang…
- ayat (4)Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk …
- ayat (5)Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan…
- ayat (1)Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.
- ayat (2)Kendaraan Bermotor sebagaima na dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan…
- ayat (3)Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah…
- ayat (4)Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (5)Pengecualian sebagaimana dimaks ud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak…
- Pasal 14Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan…
- ayat (1)Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
- ayat (2)BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor…
- ayat (3)Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum p endaftaran Kendaraan Bermotor.
- ayat (4)Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran Kendaraan Bermotor…
- ayat (1)Dasar pengenaan PAB adalah nilai jua l Alat Berat.
- ayat (2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan harga…
- ayat (3)Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan…
- ayat (4)Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam…
- ayat (5)Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling…
- ayat (1)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak…
- ayat (2)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dikenakan untuk setiap…
- ayat (3)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dibayar sekaligus di muka.
- ayat (4)Dalam hal terjadi k eadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan Alat Berat belum…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanj ut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi sebagaimana…
- Pasal 25Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak…
- ayat (1)Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh per sen).
- ayat (2)Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling…
- ayat (3)Untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah…
- ayat (4)Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan…
- ayat (5)Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan…
- Pasal 27Besaran pokok PBBKB yang teru tang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
- ayat (1)Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air Permukaan.
- ayat (2)Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada aya t (1) adalah hasil…
- ayat (3)Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah berdasarkan biaya…
- ayat (4)Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam…
- ayat (5)Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air…
- ayat (1)Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
- ayat (2)Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok …
- ayat (3)Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai…
- ayat (4)Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak …
- Pasal 35Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah…
- Pasal 36Tarif Pajak Rokok d itetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
- Pasal 37Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
- ayat (1)Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
- ayat (2)NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian…
- ayat (3)NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00…
- ayat (4)Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2…
- ayat (5)NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 paling tinggi 100% (seratus …
- ayat (6)NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun,…
- ayat (7)Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat…
- Pasal 42Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
- ayat (1)Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
- ayat (2)Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau…
- ayat (1)Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak.
- ayat (2)Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan…
- ayat (3)Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
- ayat (4)Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai…
- ayat (5)Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling…
- ayat (6)Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah Daerah…
- ayat (8)Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5)…
- Pasal 49Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya…
- Pasal 50Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi bar ang dan jasa…
- ayat (1)Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
- ayat (2)Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,…
- ayat (3)Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik dari…
- ayat (4)Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)…
- ayat (1)Dasar Pengenaan Pa jak Reklame adalah nilai sewa Reklame.
- ayat (2)Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame …
- ayat (3)Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame se bagaimana…
- ayat (4)Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak …
- ayat (5)Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan…
- ayat (1)Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah.
- ayat (2)Nilai peroleh an Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil…
- ayat (3)Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya…
- ayat (4)Bobot A ir Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam …
- ayat (1)Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB.
- ayat (2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian…
- ayat (3)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga…
- ayat (4)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan keten…
- Pasal 80Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara…
- ayat (1)Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan sebesar 70% (tujuh puluh persen)…
- ayat (2)Hasil penerimaan PAP dibagihasilkan sebesar 50% (lima puluh persen) kepada…
- ayat (3)Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu)…
- ayat (4)Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan sebesar 70% (tujuh puluh persen)…
- ayat (5)Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), dan ayat…
- ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil kepada kabupaten/kota sebagaimana…
- ayat (1)Jenis Retribusi terdiri atas: a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha;…
- ayat (2)Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/a tau jasa dan pemberian…
- ayat (3)Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati…
- ayat (4)Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas…
- ayat (1)Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana…
- ayat (2)Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut…
- ayat (3)Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi…
- ayat (4)Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan…
- ayat (5)Retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana atas penerbitan…
- ayat (6)Retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
- ayat (7)Retribusi pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
- ayat (8)Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (9)Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada…
- Pasal 89Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi diatur dengan atau berdasarkan…
- Pasal 94Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan…
- ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung…
- ayat (2)Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi …
- ayat (3)Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (4)Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif Pajak dan Retribusi …
- ayat (1)Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dilakukan oleh…
- ayat (2)Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui…
- ayat (3)Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi…
- ayat (4)Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah …
- ayat (5)Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan…
- ayat (6)Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan…
- ayat (8)Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaiman a dimaksud pada ayat (7), Menteri…
- ayat (9)Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri sebagaimana…
- ayat (10)Hasil evaluasi sebagaimana dimaks ud pada ayat (9) disampaikan oleh menteri…
- ayat (11)Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan…
- ayat (12)Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9),…
- ayat (13)Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9),…
- ayat (14)Ketentuan lebi h lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang…
- ayat (1)Perda yang telah ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota disampaikan…
- ayat (2)Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri…
- ayat (3)Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)…
- ayat (4)Penyampaian rekomendasi perubahan Perda oleh Menteri kepada menteri yang…
- ayat (5)Berdasarkan rekomendasi perubahan Perda yang disampaikan oleh Menteri, menteri…
- ayat (6)Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja, gubernur/bupati/wali kota tidak…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi Perda tentang Pajak dan…
- ayat (1)Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota…
- ayat (2)Insentif fis kal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan,…
- ayat (3)Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas…
- ayat (4)Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan…
- ayat (5)Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan…
- ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal …
- ayat (1)Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu …
- ayat (2)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga …
- ayat (3)Yang dikec ualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat…
- ayat (4)Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberikan izin tertulis…
- ayat (5)Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau…
- ayat (6)Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan …
- ayat (1)Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah …
- ayat (2)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil…
- ayat (3)Wewenang penyidik sebagaimana dim aksud pada ayat (1) adalah: a. menerima,…
- ayat (4)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya…
- Pasal 106TKD terdiri atas: a. DBH; b. DAU; c. DAK; d. Dana Otonomi Khusus; e. Dana…
- Pasal 110Pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 6 huruf a ditetapkan berdasarkan…
- ayat (1)DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 11 ayat …
- ayat (2)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha…
- ayat (3)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan …
- ayat (4)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana…
- ayat (5)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari da na reboisasi…
- ayat (1)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111…
- ayat (2)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap…
- ayat (3)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap…
- ayat (4)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi…
- ayat (5)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi…
- ayat (1)DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud da lam Pasal…
- ayat (2)DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang…
- ayat (3)DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang…
- ayat (4)DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang…
- ayat (5)DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4…
- Pasal 120Berdasarkan pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, alokasi DBH per…
- Pasal 121Dalam hal tidak terdapat kabupaten/kota pengolah sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 122Persentase pembagian DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan…
- ayat (1)Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), Pemerintah dapat…
- ayat (2)DBH lainnya sebagaimana dim aksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan…
- ayat (3)DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai…
- ayat (4)Keten tuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya Peraturan Pemerintah setelah…
- ayat (1)DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal untuk 1…
- ayat (2)Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai selisih…
- ayat (3)Kebutuhan fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan…
- ayat (4)Potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan…
- ayat (1)Kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…
- ayat (2)Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan…
- ayat (3)Jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (4)Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah indikator yang…
- Pasal 127Data untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan potensi pendapatan Daerah…
- ayat (1)DAK dialokasikan sesuai de ngan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program,…
- ayat (2)Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a.…
- ayat (3)DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. DAK fisik, yang…
- ayat (4)Perencanaan dan pengalokasian DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
- ayat (5)DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam…
- ayat (6)DAK sebagaimana dimaksud pada aya t (1) dialokasikan untuk mencapai target…
- ayat (7)Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang bersumber…
- ayat (1)Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah…
- ayat (2)Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada…
- ayat (3)Pendanaan atas urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
- ayat (4)Pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan…
- ayat (1)Dana Desa merupakan pendapatan desa yang dananya bersumber dari APBN.
- ayat (2)Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan…
- ayat (3)Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya…
- ayat (4)Penganggaran, pengalokasian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa…
- ayat (1)Menteri mengalokasikan bagian dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106…
- ayat (2)Bagian dana TKD untuk Daera h persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sesuai…
- ayat (4)Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah yang memiliki otonomi…
- ayat (5)Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (1)Dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 untuk Daerah baru dialokasikan…
- ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Daerah baru yang…
- ayat (3)Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru diundangkan setelah t anggal…
- ayat (4)Proporsi dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain dihitung…
- ayat (5)Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru diundangkan setelah penetapan…
- Pasal 139Ketentuan lebih lanjut mengen ai mekanisme perencanaan, penganggaran,…
- Pasal 140Belanja Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan: a. kerangka …
- ayat (1)Belanja Daerah disusun berdasarkan standar harga dan analisis standar belanja.
- ayat (2)Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup standar harga untuk…
- ayat (3)Standar harga untuk belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
- ayat (4)Standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada Pemerintahan Daerah …
- ayat (5)Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun…
- ayat (6)Pedoman mengenai standar harga dan analisis standar belanja sebagaimana…
- ayat (1)Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling…
- ayat (2)Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa sebagaimana…
- ayat (3)Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana…
- ayat (4)Besaran persentase belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
- Pasal 148Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah…
- ayat (1)Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan…
- ayat (2)Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat…
- ayat (3)Dalam hal SiLPA Daerah ting gi dan kinerja layanan rendah, Pemerintah dapat…
- ayat (4)Penilaian kinerja layanan sebagaimana dimaksud penilaian kinerja yang berlaku…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi SiLPA untuk Belanja Daerah diatur…
- Pasal 150Pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola Keuangan…
- ayat (1)Pengawasan pengelolaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan…
- ayat (2)Lembaga pemerintahan yang membidangi pe ngawasan yang bertanggung jawab…
- ayat (3)Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga…
- ayat (4)Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri bekerja …
- Pasal 153Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Belanja Daerah dan…
- ayat (1)Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas: a. Pinjaman Daera h; b. Obligasi Daerah;…
- ayat (2)Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk…
- ayat (3)Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Pembiayaan Utang Daerah.
- ayat (4)Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan langsung dari pihak luar…
- ayat (5)Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (6)Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksu d pada ayat (5) diberikan pada saat…
- ayat (7)Dalam hal tertentu, Kepala Daerah dapat melakukan Pembiayaan melebihi nilai…
- ayat (8)Pembiayaan Utang Daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat dilakukan…
- ayat (1)Pinjaman Daerah dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah…
- ayat (2)Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat …
- ayat (3)Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat …
- ayat (4)Pinjaman Daerah sebaga imana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf…
- ayat (5)Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah.
- ayat (1)Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka: a. pengelolaan kas; b. pembiayaan pemb…
- ayat (2)Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Pinjaman Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah…
- ayat (5)Pinjaman Daerah dalam rangka penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal…
- ayat (6)Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang…
- ayat (1)Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka: a.…
- ayat (2)Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan melalui pas ar modal domestik dan…
- ayat (3)Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam rangka pembiayaan …
- ayat (4)Penerbita n Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (5)Penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah…
- Pasal 159Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah.
- Pasal 163Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, milik Daerah dan/atau…
- Pasal 166Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana…
- ayat (1)Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/atau program …
- ayat (2)Sinergi Pendanaan sebagaimana dimak sud pada ayat (1) dapat dilaksanakan…
- ayat (3)Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari PAD,…
- ayat (4)Pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa…
- ayat (5)Dalam rangka mendukung Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
- Pasal 168Ketentuan lebih lanjut mengenai Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 171Penyelarasan dengan rencana jangka menengah nasional dan renca na kerja …
- Pasal 172Penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah se bagaimana…
- Pasal 173Pengendalian dalam kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat…
- Pasal 174Sinergi bagan akun standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf…
- Pasal 175Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penundaa n dan/atau pemotongan TKD…
- Pasal 176Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169…
- Pasal 177Pemerintah memba ngun sistem informasi pembangunan Daerah, pengelolaan Keuangan…
- Pasal 178Dalam rangka penyajian informasi keuangan Da erah secara nasional sebagaimana…
- Pasal 180Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana…
- Pasal 182Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah…
- Pasal 183Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud…
- Pasal 184Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 185Denda sebagaimana di maksud dalam Pasal 181, Pasal 183, dan Pasal 184 merupakan…
- Pasal 186Dalam hal terdapat beban Keuangan Negara akibat perbuatan hukum yang dilakukan…
- PENUTUP
Pasal 66
(1)
Subjek PAT adalah orang p ribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.