Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 66
(1)

Subjek PAT adalah orang p ribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

(2)

Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.