Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Paragraf 15
Opsen

Pasal 81

Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari:

  1. PKB;

  2. BBNKB; dan

  3. Pajak MBLB.


Pasal 82

Wajib Pa jak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak:

  1. PKB;

  2. BBNKB; dan

  3. Pajak MBLB.


Pasal 83
(1)

Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:

  1. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);

  2. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh en am persen); dan

  3. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima dihitung dari besaran Pajak terutang.

(2)

Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.


Pasal 84
(1)

Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenak an Opsen.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.