Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.