Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 103
(1)Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada
pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam
rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan
ketentuan peraturan perundang-unda ngan di bidang
perpajakan Daerah.
(2)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh
Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan Daerah.
(3)Yang dikec ualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
- Pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan
- Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang Keuangan Daerah.
(4)Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang
memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam
perkara pidana atau perdata, atas p ermintaan hakim
sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara
perdata, Kepala Daerah dapat memberikan izin
tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatka n
bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada
padanya.
(6)Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama
tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara
perkara pidana atau perdata yang bersangkuta n
dengan keterangan yang diminta.