Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiBagian Keempat
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Keempat
DAU
Pasal 124
(1)Pagu nasional DAU ditetap kan dengan
mempertimbangkan:
- Kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- kemampuan Keuangan Negara;
- pagu TKD secara keseluruhan; dan
- target pembangunan nasional.
(2)Proporsi pagu DAU antara Da erah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota mempertimbangkan
kebutuh an pendanaan dalam rangka pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah antara provinsi dan kabupaten/kota.
(3)Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa kelompok
berdasarkan karakteristik tertentu.
Pasal 125
(1)DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan
berdasarkan celah fiskal untuk 1 (satu) tahun
anggaran.
(2)Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sebagai selisih antara kebutuh an fiskal
Daerah dan potensi pendapatan Daerah.
(3)Kebutuhan fiskal Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan kebutuhan pendanaan
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(4)Potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan penjumlahan dari potensi
PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK nonfisik.
Pasal 126
(1)Kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) dihitung
berdasarkan perkiraan satuan biaya dikalikan dengan
jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan
dan dikalikan dengan faktor penyesuaian, serta
mempertimbangkan kebutuhan dasar
penyelenggaraan pemerintahan.
(2)Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan memperhitungkan biaya investasi
dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
(3)Jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
target penerima layanan, sep erti jumlah penduduk
atau jumlah siswa, dan kesenjangan tingkat
kebutuhan infrastruktur dasar dalam pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah.
(4)Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah indikator yang memperhatikan antara lain
luas wilayah, karakteristik wilayah, dan indeks
kemahalan konstruksi.
Pasal 127
Data untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan
potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (3) dan ayat (4) diperoleh dari lembaga
Pemerin tah yang berwenang menerbitkan data sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 128
(1)DAU suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian
bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU
seluruh provinsi dalam kelompok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3).
(2)Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan membagi celah fiskal provinsi yang
bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh
provinsi dalam kelompok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (3).
Pasal 129
(1)DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan
perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan
dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota dalam
kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124
ayat (3).
(2)Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di hitung dengan membagi celah fiskal
kabupaten/kota yang bersangkutan dengan total
celah fiskal seluruh kabupaten/kota dalam kelompok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3).
Pasal 130
(1)DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1)
dan Pasal 129 ay at (1) digunakan untuk memenuhi
pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan
tingkat capaian kinerja layanan Daerah.
(2)Penggunaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya dan bagian DAU yang diten tukan
penggunaannya.
(3)Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk untuk
mendukung pembangunan sarana dan prasarana
serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.