Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi penghasil sebesar 26% (dua puluh enam persen);

  2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 46% (empat puluh enam persen); dan

  3. kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.