Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 167
(1)Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur
dan/atau program prioritas lainnya sesuai dengan
urusan yang menjadi kewenangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi
Pendanaan.
(2)Sinergi Pendanaan sebagaimana dimak sud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber
pendanaan baik dari APBD maupun selain dari APBD.
(3)Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berasal dari PAD, TKD, dan/atau
Pembiayaan Utang Daerah.
(4)Pendanaan selain dari APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kerja sama
dengan pihak swasta, badan usaha milik negara,
BUMD, dan/atau Pemerintah Daerah lainnya.
(5)Dalam rangka mendukung Sinergi Pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat menyinergikan dengan belanja
kementerian/lembaga dan/atau tugas pembantuan.