Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Objek Pajak Reklame sebag aimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Reklame papan/ billboard /videotron /megatron ;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat/stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame film/ slide; dan
  9. Reklame peragaan.
Terkait

Komentar!