Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Objek Pajak Reklame sebag aimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Reklame papan/ billboard /videotron /megatron ;

  2. Reklame kain;

  3. Reklame melekat/stiker;

  4. Reklame selebaran;

  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;

  6. Reklame udara;

  7. Reklame apung;

  8. Reklame film/ slide; dan

  9. Reklame peragaan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.