Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(2)Objek Pajak Reklame sebag aimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Reklame papan/ billboard /videotron /megatron ;

Reklame kain;

Reklame melekat/stiker;

Reklame selebaran;

Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;

Reklame udara;

Reklame apung;

Reklame film/ slide; dan

Reklame peragaan.

Komentar!