Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 30
(1)

Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air Permukaan.

(2)

Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada aya t (1) adalah hasil perkalian antara harga dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.

(3)

Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian

(4)

Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor:

  1. lokasi pengambilan air;

  2. volume air; dan

  3. kewenangan pengelolaan sumber daya air.

(5)

Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air Permukaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.