Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 30
(1)Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air
Permukaan.
(2)Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud
pada aya t (1) adalah hasil perkalian antara harga
dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.
(3)Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah
berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian
(4)Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan
paling sedikit atas faktor-faktor:
- lokasi pengambilan air;
- volume air; dan
- kewenangan pengelolaan sumber daya air.
(5)Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
gubernur.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air
Permukaan dan bobot Air Permukaan ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang pekerjaan umum setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri.