Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 44
(1)Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemindahan hak karena:
jual beli;

tukar-menukar;

hibah;

hibah wasiat;

waris;

pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;

pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

penunjukan pembeli dalam lelang;

pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

penggabungan usaha;

peleburan usaha;

pemekaran u saha; atau

hadiah; dan

pemberian hak baru karena:

kelanjutan pelepasan hak; atau

di luar pelepasan hak.

(3)Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
hak milik;

hak guna usaha;

hak guna bangunan;

hak pakai;

hak milik atas sa tuan rumah susun; dan

(4)Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik neg ara atau barang milik Daerah;

oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;

untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;

untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;

oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;

oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan

untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanga n.


Komentar!