Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 44
(1)

Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

(2)

Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. pemindahan hak karena:

    1. jual beli;

    2. tukar-menukar;

    3. hibah;

    4. hibah wasiat;

    5. waris;

    6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;

    7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

    8. penunjukan pembeli dalam lelang;

    9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

    10. penggabungan usaha;

    11. peleburan usaha;

    12. pemekaran u saha; atau

    13. hadiah; dan

  2. pemberian hak baru karena:

    1. kelanjutan pelepasan hak; atau

    2. di luar pelepasan hak.

(3)

Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. hak milik;

  2. hak guna usaha;

  3. hak guna bangunan;

  4. hak pakai;

  5. hak milik atas sa tuan rumah susun; dan

(4)

Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:

  1. untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik neg ara atau barang milik Daerah;

  2. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;

  3. untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;

  4. untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

  5. oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;

  6. oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;

  7. oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan

  8. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanga n.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.