Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

  2. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;

  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;

  4. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan

  5. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.