Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(2)Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;

jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;

jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan

jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Komentar!