Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas p ermintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Kepala Daerah dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatka n bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.