Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Paragraf 5
PBBKB

Pasal 23

Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.

Pasal 2 4

(1)

Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.

(2)

Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB.

(3)

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.

(4)

Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah produsen dan/atau impo rtir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.


Pasal 25

Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.


Pasal 26
(1)

Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh per sen).

(2)

Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

(3)

Untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Per da dalam rangka stabilisasi harga.

(4)

Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(5)

Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.


Pasal 27

Besaran pokok PBBKB yang teru tang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.