Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 28
(1)Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)Yang dikecu alikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk:
keperluan dasar rumah tangga;

pengairan pertanian rakyat;

perikanan rakyat;

keperluan keagamaan;

kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan

kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Komentar!