Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 73
(1)

Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB.

(2)

Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB.

(3)

Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

(4)

Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.