Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 111
(1)DBH terdiri atas:
  1. DBH pajak; dan
  2. DBH sumber daya alam.
(2)DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
  1. Pajak Penghasilan;
  2. Pajak Bumi dan Bangunan ; dan
  3. cukai hasil tembakau.
(3)DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
  1. kehutanan;
  2. mineral dan batu bara;
  3. minyak bumi dan gas bumi;
  4. panas bumi; dan
  5. perikanan.

Terkait

Komentar!