Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 111
(1)

DBH terdiri atas:

  1. DBH pajak; dan

  2. DBH sumber daya alam.

(2)

DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  1. Pajak Penghasilan;

  2. Pajak Bumi dan Bangunan ; dan

  3. cukai hasil tembakau.

(3)

DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. kehutanan;

  2. mineral dan batu bara;

  3. minyak bumi dan gas bumi;

  4. panas bumi; dan

  5. perikanan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.