Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 2

Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:

  1. pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi;

  2. pengelolaan TKD;

  3. pengelolaan Belanja Daerah;

  4. pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan

  5. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.