Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 2
Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:
  1. pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi;
  2. pengelolaan TKD;
  3. pengelolaan Belanja Daerah;
  4. pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan
  5. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Terkait

Komentar!