Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiBAB IV
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IV
PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu
Penganggaran Belanja Daerah
Pasal 140
Belanja Daerah disusun dengan menggunakan
pendekatan:
- kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah;
- penganggaran terpadu; dan
- penganggaran berbasis kinerja.
Pasal 141
(1)Pemerinta h Daerah menyusun program pembangunan
Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan
Daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan
Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan
pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran
pembangunan.
(2)Program sebagaiman a dimaksud pada ayat (1)
disinkronisasikan dan diharmonisasikan dengan
program yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasal 142
(1)Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah
ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan
publik tiap-tiap Urusan Pemerintahan .
(2)Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
berdasarkan pertimbangan pemerataan
antarperangkat Daerah atau berdasarkan alokasi
anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
(3)Dalam rangka memfokuskan pencapa ian target
pelayanan publik, perangkat Daerah menganggarkan
program dan kegiatan yang menjadi kewenangan
Daerah berdasarkan skala prioritas.
Pasal 143
(1)Belanja Daerah disusun berdasarkan standar harga
dan analisis standar belanja.
(2)Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup standar harga untuk belanja operasi dan
standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada
Pemerintah Daerah.
(3)Standar harga untuk belanja operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar
harga satuan regional dengan mempertimbangkan
kebutuhan, kepatutan, dan kewajaran.
(4)Standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun dengan paling sedikit
mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi
Daerah, kelas jabatan, dan kemampuan Keuangan
Daerah yang bersangkutan.
(5)Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan penilaian kewajaran
atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk
melaksanakan suatu kegiatan.
(6)Pedoman mengenai standar harga dan analisis
standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 144
(1)Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan
Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan
dasar publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan untuk
pencapaian standar pelayanan minimal.
(2)Belanja Daerah dapat dialokasikan untuk
pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang tidak
terkait dengan pelayanan dasar dan Ur usan
Pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan
pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib
yang terkait dengan pelayanan dasar publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 145
(1)Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk
mendanai Urusan Pemerintaha n Daerah tertentu yang
besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)Belanja Daerah yang berasal dari TKD yang telah
ditentukan penggunaannya dianggarkan dan
perundang-undan gan.
Pasal 146
(1)Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah
di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD
paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja
APBD.
(2)Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) t elah melebihi 30% (tiga puluh
persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja
pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
(3)Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui
keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 147
(1)Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur
pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh
persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi
hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau
desa.
(2)Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah
dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
mencapai 40% (empat puluh persen), Daerah harus
menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan
publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak
(4)Besaran persentase belanja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan menteri teknis terkait dengan mempertimbangkan
antara lain arah pembangunan infrastruktur nasional
yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka
menengah nasiona l.
Pasal 148
Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145
sampai dengan Pasal 147, Daerah dapat dikenai sanksi
penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak
ditentukan penggunaannya.
Bagian Kedua
Optimalisasi SiLPA untuk Belanja Daerah
Pasal 149
(1)Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan
penggunaannya berdasarkan peraturan perundang-
undangan pada tahun anggaran sebelumnya, Daerah
wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai dengan
pengguna annya.
(2)Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan
tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau
digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah
dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi
prioritas Daerah yang harus dipenuhi.
(3)Dalam hal SiLPA Daerah ting gi dan kinerja layanan
rendah, Pemerintah dapat mengarahkan penggunaan
SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur
pelayanan publik Daerah yang berorientasi pada
pembangunan ekonomi Daerah.
(4)Penilaian kinerja layanan sebagaimana dimaksud
penilaian kinerja yang berlaku untuk penghitungan
DAU.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi SiLPA
untuk Belanja Daerah diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengembangan Aparatur
Pengelola Keu angan Daerah
Pasal 150
Pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas
aparatur pengelola Keuangan Daerah dengan tujuan untuk
memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah dan
meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
Pasal 151
(1)Aparatur pengelo la Keuangan Daerah harus
mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga
yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur
pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 150.
(2)Pelaksanaan kewajiban sertif ikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan masa
transisi sampai dengan 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pengembangan aparatur pengelola Keuangan Daerah
dan standardisasinya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengawasan APBD
Pasal 152
(1)Pengawasan pengelolaan APBD dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Lembaga pemerintahan yang membidangi pe ngawasan
yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,
dalam hal tertentu, melakukan pengawasan intern
terhadap rancangan APBD ataupun pelaksanaan
APBD dalam rangka memberikan masukan kepada
Presiden.
(3)Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), lembaga pemerintahan yang
membidangi pengawasan yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri.
(4)Kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri bekerja sama dengan
lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan
yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden
melakukan penguatan terhadap kapabilitas aparat
pengawasan intern Pemerintah Daerah untuk
mendukung peningkatan kualitas pengelolaan APBD .
Pasal 153
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan
Belanja Daerah dan pengawasan APBD diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.