Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Paragraf 1
Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak dan Retribusi

Pasal 95
(1)

Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.

(2)

Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:

  1. pendaftaran dan pendataan;

  2. penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;

  3. pembayaran dan penyetoran;

  4. pelaporan;

  5. pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;

  6. pemeriksaan Pa jak;

  7. penagihan Pajak dan Retribusi;

  8. keberatan;

  9. gugatan;

  10. penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah; dan

  11. pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.

(3)

Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retrib usi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.