Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 179
(1)Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit terhadap:
pelaksa naan TKD; dan

pelaksanaan APBD.

(2)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(3)Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadik an sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.

Komentar!