Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 179
(1)

Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit terhadap:

  1. pelaksa naan TKD; dan

  2. pelaksanaan APBD.

(2)

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

(3)

Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadik an sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.