Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Besaran persentase belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri teknis terkait dengan mempertimbangkan antara lain arah pembangunan infrastruktur nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasiona l.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.