Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 173

Pengendalian dalam kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan:

  1. Pemerintah dapat mewajibkan Daerah un tuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocusing ), perubahan alokasi, dan perubahan penggunaan APBD;

  2. Pemerintah dapat melakukan penyesuaian besaran batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172; dan

  3. ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocusing ), perubahan alokasi, dan perubahan penggunaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a dan penyesuaian batas maksimal defisit APBD d an Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, diatur lebih lanjut oleh Peraturan menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.