Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 107
(1)

Pemerintah menetapkan kebijakan TKD.

(2)

Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang- undangan terkait, selaras dengan rencana kerja rancangan APBN tahun anggara n berikutnya.

(3)

Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahunnya.

(4)

Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas terlebih dahulu dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penyam paian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Rakyat.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.