Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang setingkat den gan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.