Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delap an koma sembilan persen); dan

  3. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.