Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 11
(1)

Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) dengan tarif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).

(2)

PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendar aan Bermotor terdaftar.

(3)

PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut- turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.