Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

  1. kereta api;

  2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negar a;

  3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

  4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

  5. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.