Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiParagraf 8
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 8
PBB-P2
Pasal 38
(1)Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
(2)Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau
pengurukan.
(3)Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan,
penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
- Bumi dan/atau Bangun an kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagama an, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
- Bumi yang merupa kan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas p erlakuan timbal balik;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
- Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu ( Mass Rapid Transit ), lintas raya terpa du ( Light Rail Transit ), atau yang sejenis;
- Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
- Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
Pasal 39
(1)Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi
dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau
memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas Bangunan.
(2)Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi
dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau
memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas Bangunan.
Pasal 40
(1)Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
(2)NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
(3)NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk
setiap Wajib Pajak.
(4)Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih
dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah
kabupaten/ko ta, NJOP tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah
satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
(5)NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2
paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah
dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(6)NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak
tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan
perkemba ngan wilayahnya.
(7)Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(8)Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1)Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%
(nol koma lima pe rsen).
(2)Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa lahan produksi pangan dan ternak
ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan
lainnya.
(3)Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 42
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dengan tarif PBB-P2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3).
Pasal 43
(1)Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (sat u)
tahun kalender.
(2)Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2
yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2
pada tanggal 1 Januari.
(3)Tempat PBB-P2 yang terutang adalah di wilayah
Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.