Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(2)DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Pajak Penghasilan;

Pajak Bumi dan Bangunan ; dan

cukai hasil tembakau.

Komentar!