Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 69
(1)

Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

(2)

Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.