Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Paragraf 12
PAT

Pasal 65
(1)

Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

(2)

Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:

  1. keperluan dasar rumah tangga;

  2. pengairan pertanian rakyat;

  3. perikanan rakyat;

  4. peternakan rakyat;

  5. keperluan keagamaan; dan

  6. kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.


Pasal 66
(1)

Subjek PAT adalah orang p ribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

(2)

Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.


Pasal 67
(1)

Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah.

(2)

Nilai peroleh an Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.

(3)

Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.

(4)

Bobot A ir Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:

  1. jenis sumber air;

  2. lokasi sumber air;

  3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

  5. kualitas air ; dan

  6. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.


Pasal 68
(1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur denga n berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(2)

Peraturan yang ditetapkan oleh menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebijakan ke mudahan berinvestasi dan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.


Pasal 69
(1)

Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

(2)

Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.


Pasal 70
(1)

Besaran pokok PA T yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dengan tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2).

(2)

PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfa atan Air Tanah.

(3)

Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.